Sanksi Etik Bripka Rohmad, Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan

Sidang Etik Bripka Rohmad: Dari Sidang Hingga Vonis Demosi 7 Tahun

bukanberita.com – Bripka Rohmad, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 4 September 2025 di Mabes Polri. Agendanya: menilai pelanggaran etik berat, mengingat insiden fatal itu menimbulkan korban jiwa.

Dalam sidang tersebut, hakim menilai bahwa tindakan Rohmad tetap tercela meski ia hanya mengikuti perintah atasan, Kompol Kosmas, saat situasi memanas. Agresi massa, gas air mata, dan kondisi ‘blind spot’ memengaruhi keputusan majelis, yang akhirnya menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun.

Selain itu, Bripka Rohmad juga ditetapkan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 sebagai bentuk sanksi administratif tambahan dan pembatasan tugas sementara.

Alasan Ringannya Sanksi—Dari Perintah Atasan Hingga Blind Spot

Majelis sidang menetapkan peran penting Kompol Kosmas sebagai atasan yang memerintahkan mobil bergerak meski situasi panas. Rohmad dinilai tidak mengambil inisiatif sendiri, melainkan mengikuti instruksi. Ini menjadi faktor mitigasi dalam penetapan sanksi.

Faktor situasional juga diperhitungkan. Sidang mencatat adanya “blind spot” di kendaraan rantis dan efek semburan gas air mata yang membuat pandangan Rohmad terganggu. Meski demikian, ia tetap terpilih sebagai pengemudi yang memicu insiden. Kondisi emosional dan intensitas peristiwa jadi bagian pertimbangan.

Terlepas dari itu, Rohmad tetap dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik—surat etik menyebut perilakunya tercela dan perlu mendapat konsekuensi administratif.

Pengakuan & Permintaan Maaf yang Menyentuh

Usai sidang, Bripka Rohmad dalam pernyataannya tampak emosional. Ia menyampaikan penyesalan mendalam, menegaskan tidak berniat menghilangkan nyawa siapa pun—melainkan menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Suaranya terlihat bergetar saat menyampaikan hal ini kepada majelis sidang.

Ia juga memohon kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan agar mengampuninya—atas nama pribadi dan keluarganya. Rohmad menyebut bahwa dirinya tidak punya penghasilan lain dan memiliki tanggungan keluarga, termasuk anak berkebutuhan khusus. Ini menjadi argumen pribadinya untuk terus bisa bekerja di institusi Polri hingga pensiun.