Roy Suryo Diperiksa Polisi Soal Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi: 26 Pertanyaan Dilontar Polda

Roy Suryo Dipanggil ke Polda Metro Jaya Terkait Laporan Fitnah Ijazah Jokowi

bukanberita.com – Pada Rabu, 20 Agustus 2025, mantan Menpora dan pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi. Ini adalah tahap pertama pemeriksaan setelah proses naik ke penyidikan. Bersamanya juga diperiksa dua rekan yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah.

Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak membawa dokumen apapun karena merasa laporan tersebut keliru dan konyol. Ia bahkan menyindir bahwa seharusnya yang dilaporkan justru pemilik ijazah palsu, bukan dirinya.

Disorot: 26 Pertanyaan dari Penyidik—Apa Saja yang Ditanyakan?

1. Kronologi Pemeriksaan dan Isi Undangan

Roy mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini terkait undangan konkret yang memuat peristiwa tanggal tertentu. Ia menekankan hanya akan menjawab pertanyaan sesuai surat undangan tersebut, dan keberatan jika penyidik melebihi batas itu.

2. Jumlah Pertanyaan dan Jawaban Terperinci

Dalam proses klarifikasi, Roy menyebut bahwa ia menerima 26 pertanyaan (atau hingga 55 halaman penuh pertanyaan menurut versi lain). Ia mengaku menjawab dengan detail sepanjang sesuai konteks undangan.

3. Kritik Terhadap Pemakaian Pasal UU ITE

Roy menyoroti penggunaan pasal-pasal UU ITE seperti Pasal 32 dan 35 dengan mempertanyakan ada tidaknya dokumen elektronik pendukung. Karena tak ada, ia menilai penggunaan pasal tersebut tidak tepat dan bisa menjadi preseden berbahaya.

Sindiran Halus & Suara Profesionalisme

1. Sikap Hukum yang Tegas

Roy menyatakan kepercayaannya bahwa dirinya tidak bersalah (“pede tak salah”) dan menyoroti perlindungan terhadap hak-hak warga terlapor—seperti hak untuk tidak menjawab bila materi tidak tercantum dalam surat klarifikasi.

2. Seruan untuk Penanganan Laporan Cepat & Fair

Roy sekaligus memuji kinerja kepolisian yang bisa tanggap dalam menangani laporan Jokowi—dari SPKT hingga SP2 lidik diterbitkan hari itu juga—dan berharap proses yang sama berlaku untuk laporan masyarakat lain.

3. Dorongan Pelaporan ke Kompolnas

Kompolnas kemudian menyatakan siap menerima jika Roy ingin melaporkan proses penyidikan ke lembaga pengawasan. Ini menambah dimensi legitimasi kanal pengawasan hukum di Indonesia.

Penutup

Kesimpulan Pemeriksaan Roy Suryo

Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Jokowi. Ia dicecar 26 pertanyaan dan memberikan jawaban rinci sesuai surat undangan, dengan tetap menegaskan hak-haknya sebagai warga negara yang dilindungi.

Harapan Transparansi & Profesionalisme Hukum

Optimisme muncul jika aparat menegakkan prinsip keterbukaan, pelayanan cepat, dan adil seperti dalam penanganan laporan Presiden. Siapapun pihaknya—baik pelapor maupun terlapor—semoga dilayani dengan prosedur yang adil dan transparan, tanpa mempolitisasi hukum.